- Persyarikatan Muhammadiyah disahkan sebagai Badan Hukum mula-mula sekali pada tanggal 22 Agustus 1914, sebagaimana ditetapkan dalam Gouvernement Resluit No.81 kemudian diubah menjadi No. 40 tanggal 16 Agustus1920 No.36 tanggal 2 September 1921.
- Departemen kehakiman Republik Indonesia menyatakan bahwa STATUS BADAN HUKUM persyarikatan Muhammadiyah tetap berlaku, yaitu tersebut dalam suratnya No. Y.A.S/60/4 tanggal 8 September 1971.
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.14/DDA/1972 menyatakan bahwa PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH.
- Surat Menteri sosial No. K/162.1.K/71/MS tanggal 7 September 1971 menerangkan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan ORGANISASI YANG BERGERAK DALAM BIDANG SOSIAL.
- Surat Pernyataan Menteri Agama No.1 tahun. 1971 tanggal 9 September 1971 menyatakan bahwa MUHAMMADIYAH ADALAH BADAN HUKUM/ ORGANISASI YANG BERGERAK DALAM BIDANG KEAGAMAAN.
- Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23628/MPK/74 tgl 24 Juli 1974 menyatakan bahwa MUHAMMADIYAH SEBAGAI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
0 komentar:
Posting Komentar