Malang, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Malang sukses menggelar Workshop Kelembagaan MHH, yang diikuti oleh 23 Cabang Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) yang terdiri dari Ketua PCA, Ketua MHH, Majelis Tabligh, dan Majelis Kader di lingkungan PDA Kabupaten Malang. Workshop Kelembagaan diselenggarakan pada (18-09/16) di Gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Malang.
Workshop dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua IV PDA Kabupaten Malang, Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si. Dalam sambutannya Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si., yang juga Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah (UMM) ini, menyampaikan bahwa “Penguatan Kelembagaan MHH memiliki peran yang sangat strategis ditengah carut marutnya permasalahan hukum dan dinamika masyarakat. MHH diharapkan menjadi lembaga yang mampu memberikan solusi bagi permasalahan hukum bagi perempuan dan masyarakat yang termarjinalkan. MHH juga berperan memperkuat gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, ungkap Tri, yang sekaligus bertindak sebagai pemateri.
“Tujuan dari Workshop Kelembagaan MHH adalah memperkuat kelembagaan dari apek keorganisasian dan pelayanan kepada masyarakat, sosialisasi program MHH, dan membekali pengurus MHH di tingkat cabang untuk dapat melakukan identifikasi dan pendampingan masalah hukum di wilayahnya masing-masing seperti masalah hukum waris dan masalah perempuan dan anak, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, ungkap Ir. Tutik Erwijati, Ketua MHH PDA Kabupaten Malang dalam sambutannya.
Dr. Fifik Wiryani,SH., M.Si., pakar hukum dari UMM, nara sumber pertama, . menyampaikan bahwa “seluruh warga masyarakat tidak terkecuali perempuan harus sadar tentang hukum. Semua warga harus tahu hak dan kewajubannya dalam hukum. Karena kita semua sama di mata hukum. Oleh karena itu masyarakat harus diberdayakan untuk sadar hukum, pungkasnya diakhir pemaparannya yang diikuti dengan pertanyaan dari peserta.
Top of Form
Selain itu, dibahas juga mengenai isu yang berkenaan masalah hukum berbasis kearifan lokal, yang disampaikan oleh pemateri, Tinuk Cahyani, SH, S.HI, M. Hum. Dikatakan “pada hakekatnya terdapat hukum di masyarakat dan hukum itu dinamis sebagaimana perkembangan masyarakat. Oleh karena itu untuk penyadaran hukum diperlukan tindakan, pendidikan, dan kampanye kesadaran hukum ungkap Tinuk, yang sehari-hari sebagai dosen Fakultas Hukum UMM.
Workshop diakhiri dengan pembuatan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipandu oleh Ketua MHH, Tutik. Dalam arahannya, ketua MHH mengatakan bahwa MHH tingkat cabang harus segera aktif bertindak untuk menyusun rencana dan mengimplementasikan. Dari kegiatan workshop yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memperkuat lembaga MHH dan memperkaya pemahaman pengurus MHH di bidang hukum dan HAM serta dapat diterapkan dalam pelayanan hukum dan HAM pada anggota dan masyarakat luas. (TSn.).
Alhamdulillah...
BalasHapus